Bagi khayalak ramai, apa yang dinamakan dengan
perkawinan itu merupakan suatu yang sangat sakral dan juga mempunyai makna yang
sangat penting didalam suatu kehidupan. Perkawinan bagi seseorang itu juga
mempunyai fungsi dan juga alasan tertentu untuk melakukan suatu yang namanya
perkawinan. Di Indonesia itu sendiri Suku-suku yang ada di Negara ini pun
mempunyai cara-cara tersendiri dalam hal melakukan suatu perkawinan, baik itu
dari dalam system menjalakan perkawinan, fungsi dari perkawinan, dan syarat-syarat
dalam melakukan perkawinan. Namun dalam Suku Karo, perkawinan itu tidak hanya
mempunyai system dalam menjalankan perkawinan, fungsi perkawinan dan juga
syarat-syarat dalam menjalankan perwakinan, tetapi dalam masyarakat karo,
perkawinan itu juga mempunyai jenis-jenisnya. Maka dari itu, saya akan mencoba
membahas tentang perkawinan di dalam Masyarakat Karo.
Dalam
masyrakat karo, seseorang untuk menjalankan atau melakukan yang namanya
Perkawinan itu mempunyai syrat-syarat tertentu, fungsi dari syarat-syarat ini
agar seseorang yang melakukan Pernikahan tersebut tidak melanggar hukum adat
yang ada. Berikut ini adalah syarat-syarat seseorang dalam menjalankan suatu
pernikahan;
-
Tidak berasal dari satu merga, namun
pada zaman dahulu ada beberapa Marga yang memperbolehkan melakukan pernikahan
dengan sesama marganya, seperti di dalam Marga Sembiring dan Perangin-angin.
-
Tidak boleh melanggar hukum adat yang
ada, seperti melakukan pernikahan dengan turang sendiri(Kandung), sepemeren dan
juga erturang impal. Namun pada saat ini, banyak yang melakukan pernikahan
dengan turang impal mereka.
-
Sudah dewasa. Dalam hal ini yang
dimaksud seseorang yang sudah dewasa adalah seseorang laki-laki yang sudah bisa
bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan juga keluarganya, baik itu menafkahi
atau pun lainnya.
Seseorang
laki-laki atau perempuan Karo dalam melakukan suatu pernikahan tidak hanya
mempunyai syarat, seperti yang ada di atas. Tetapi pernikahan itu juga
mempunyai fungsi-fungsi tertentu yang dimana, fungsi-fungsi ini dapat
menguntungkan kedua pihak, dan juga fungsi dalam melakukan suatu pernikahan ini
tidak jauh beda dengan fungsi pernikahan pada umumnya. Berikut ini fungsi dari
pernikahan dalam masyarakat Karo;
-
Melanjutkan hubungan kekeluargaan.
-
Menjalin suatu hubungan kekeluargaan,
apabila sebelumnya kedua belah pihak keluarga belum mempunyai hubungan
keluarga.
-
Melanjutkan keturunan, dalam hal
biasanya sangat penting bagi pihak laki-laki, karena dalam masyrakat Karo,
keturunan itu berasal dari pihak laki-laki.
-
Menghindarkan berpindahnya harta warisan
kepada keluarga lain.
-
Mempertahankan atau memperluas hubungan
kekeluargaan.
Di
dalam masyrakat Karo, yang namanya suatu pernikahan itu juga memiliki suatu
jenis-jenisnya, yang dimana jenis-jenis pernikahan dalam masyrakat Karo itu
adalah sebagai berikut;
1. Berdasarkan
status dari pihak yang melakukan pernikahan, dapat beberapa jenis yaitu;
a. Gancih
Abu ( Ganti Tikar)
Suatu pernikahan yang
dimana seorang laki-laki menikahi saudara, dalam keadaan seperti ini istri dari
laki-laki tersebut sudah meninggal.
b. Lako
Man ( Turun Ranjang)
Suatu pernikahan yang
dimana seseorang laki-laki menikahi seorang wanita, yang dimana seorang wanita
tadi adalah bekas dari istri saudaranya atau ayahnya, dalam keadaan ini
ayahnya/saudaranya telah meninggal. Namun Lako Man, sendiri juga memiliki
jenis-jenis perikahan, yang dimana jenis-jenis ini adalah sebagai berikut;
·
Pernikahan Mindo Makan
Suatu pernikahan yang
dimana seorang pria menikahi seorang wanita yang dulunya istri dari saudara
ayahnya.
·
Pernikahan Mindo Cina
Suatu pernikahan yang
dimana seorang pria dalam tutur menikahi seorang neneknya.
·
Kawin Ciken
Suatu pernikahan yang
dimana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang dulu adalah istri dari
ayahnya ataupun saudaranya, tetapi sudah ada perjanjian sebelum ayahnya atau
saudaranya meningal, dalam hal ini wanita tadi masih muda dan suaminya sudah
tua.
·
Iyan
Suatu perkawinan yang
dimana seorang suami mempunyai dua orang istri dan dimana salah satu istri tadi
belum melahirkan seorang anak laki-laki, kemudian dinikahkan dengan seorang
saudara dari laki-laki tadi yang belum menikah. Pernikahan semacam ini banyak
terjadi pada zaman dahulu.
c. Piher
Tendi/ Erbengkila Bana
Adalah suatu pernikahan
yang dimana dalam tutur seorang istri itu memanggil benkila kepada suaminya.
Tetapi pada daerah Karo langkat, pernikahan seperti ini sering dinamakan juga
dengan Piher Tendi.
d. Cabur
Bulung
Adalah suatu pernikahan
yang dimana terjadi ketika sepasang yang akan menikah itu menikah muda,
pernikahan semacam ini biasanya berlangsung karena mempunyai alasan, yaitu
karena melihat berdasarkan mimpi atau suratan takdir tangan dari seorang yang
akan melangsungkan pernikahan ini.
2. Berdasarkan
jauh dekatnya suatu hubungan kekeluargaan, dapat diuraikan sebagai berikut.:
a. Pertuturken
Adalah suatu pernikahan
yang dimana terjadi karena seorang pria dan wanita ini tidak mempunyai hubungan
kekeluargaan, maksud kekeluargaan disini adalah erimpal.
b. Erdemu
Bayu
Adalah suatu pernikahan
yang dimana terjadi, karena seorang pria dan wanita yang akan menikah ini
mempunyai suatu hubungan keluarga yaitu saling erimpal.
c. Merkat
Senuan
Adalah suatu pernikahan
yang terjadi antara seorang pria yang menikahi seorang putri dari puang
kalimbubunya. Pada umumnya suatu pernikahan seperti ini sangat dilarang.
d. La
Arus
Adalah suatu pernikahan antara pria
dan wanita, menurut suatu adat sangat terlarang, contohnya menikahi turangnya,
turang impal, atau puteri dari anak berunya.
Semua yang ada ditulisan ini merupakan sistem dan sebutan didalam suatu perkawinan di Suku Karo. sekian tulisan dari saya, jika ada dari saudara ingin memberikan komentar atau tanggapan, silakan ditanggapi. karena sedikit dari komentar dan tanggapan saudara merupakan suatu penambahan ilmu bagi saya sebagai penulis.
refrensi :
Print
Darwan S H, 1996. ADAT KARO. Medan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar