Selasa, 17 April 2012

Sekilas tentang Katika (Waktu dalam Suku Karo)


          Katika adalah suatu waktu dalam Suku Karo, yang dimana dalam Katika ini terdiri dari nama-nama hari, Mamis si Lima, Paka (bulan), dan Desa Si Waluh ( nama Mata Angin). Katika sendiri sangat berguna bagi masyrakat Karo, hal ini disebabkan setiap kegiataan yang akan dilaksanakan masyrakat karo, baik itu kegiatan sehari-hari ataupun kegiataan pesta-pesta adat sangat ditentukan oleh Katika.
           Terdapat beberapa cara penetuan tentang katika atau waktu-waktu dalam Suku Karo, yang dimana penentuan Katika ini ditentukan oleh peredaraan dan perjalanan suatu bulan. Namun penentuan Katika ini dapat digunakan dengan beberapa cara lain, yaitu dengan cara mempergunakan kain yang tipis, sehingga akan keliatan seperti uraian-uraian sabit, namun cara ini hanya dapat melihat bulan itu penuh selama 4 hari. Ataupun dengan cara melihat arah batu keling.
           Dalam satu bulan dalam waktu (Katika) terdiri dari 12 bulan dan dalam satu bulannnya itu terdiri antara 29 hari ataupun 30 hari. Hari dalam satu bulan dalam bahasa karo disebut dengan Uari si telu puluh, yang dimana penetuan hari awal dalam bulan karo itu dilakukan dengan cara melihat apakah bulan lima garu telah terbit, dan apabila telah terbit maka hari itu disebut dengan Baraspati.
              Sedangkan pembagian waktu dalam satu hari bagi masyarakat karo disebut dengan Mamis Silima, dimana dalam satu hari pembagian waktu masyrakat Karo itu terdiri atas 10 pembagian waktu, yang dimana pada pagi hari dibagi ke dalam lima pembagian waktu dan malam hari juga dibagi ke dalam lima pembagian waktu, yang dimana peralihan antara waktu siang dan malam bagi masyrakat Karo itu terjadi pada jam 17.00 sampai 17.30.
                Dalam masyrakat Karo juga mempunyai sebutan untuk arah mata angin, yang dimana arah mata angin ini hampir sama dengan arah mata angin biasanya atau sering digunakan, namun hanya nama-namanya saja yang berbeda. Arah mata angin dalam Suku Karo disebut dengan Desa Siwaluh, yang dimana pada masyrakat Karo zaman dulu arah mata angin atau Desa Siwaluh dapat ditentukan dengan cara melihat atau mengikuti arah Batu Keling. Namun arah Batu Keling ini juga dapat mengetahui hari-hari yang ada dalam Suku Karo.
                Jadi, Katika merupakan suatu hal yang sangat penting Bagi Suku Karo, karena dengan adanya Katika dapat membantu masyrakat Karo dalam segala kegiatan. Dan pembahasan tentang Mamis Silima, Uari si telu puluh, Pake dan Desa siwaluh, akan saya bahas pada tulisan saya selanjutnya.

Reffrensi
  Print Darwan S H, 1996. ADAT KARO. Medan,
-          Sitepu, kol.Inf.Purn. Sempa, 1950. Adat Karo Indonesia.
-          Wikipedia Bahasa Indonesia – kalender Karo


Minggu, 15 April 2012

Sekilas Tentang Guro-Guro Aron


Suku karo merupakan suatu suku yang ada di Indonesia, suku karo tinggal di tanah karo. Dalam suku karo memiliki berbagai macam kesenian mau acara pesta, yang dimana salah satu dari acara pesta Suku Karo adalah Guro-Guro Aron. Guro-Guro Aron berasal dari dua kata yaitu Guro-guro yang artinya pesta namun bisa juga diartikan main-main, dan Aron yang berarti Muda-Mudi. Namun, kata-kata Guro-guro Aron ini didepannya sering ditambah kata Gendang yang berarti pesta dan upacara. Sehingga Gendang Guro-guro Aron dapat diartikan sebagai suatu pesta permainan Muda-mudi. Yang dimana dalam hal ini acaranya merupakan suatu tari-tarian yang dimainkan oleh para pemuda-pemudi Tanah Karo. 

Gendang Guro-Guro aron biasanya dilaksanakan bersamaan dengan pesta adat pada saat musim panen telah tiba, yang dimana pada awalnya pelaksanaan Gendang Guro-Guro ini bertujuan sebagai suatu upacara ucapan syukur karena telah member hasil panen yang melimpah, dan berharap panen besoknya dapat berjalan dengan baik.  Pada awalnya, acara Gendangn Guro-guro Aron diiringin oleh gendang silima sedalanen yang merupakan alat musik khas karo yang terdiri atas Sarune, gendang singundungi, gendang Singanaki, Gong dan Penganak. Namun sejalan waktu yang telah berkembang dan modern, Gendang Guro-Guro Aron diiringin oleh Key Bord. 

Dalam pelaksanaannya Gendang Guro-Guro Aron, memiliki beberapa syarat yang harus dilaksanakan, yang dimana syarat-syarat dalam pelaksanaan Gendang Guro-Guro Aron itu adalah sebagai berikut;

-          Pengulu Aron dan Kembarahen Aron
Pengulu Aron dan Kembarahen Aron adalah seorang pria dan wanita yang memimpin Gendang Guro-Guro Aron, yang dimana Pengulu Aron berasal dari pemuda yang berasal dari keturunan Simantek Kuta ( yang mempunyai Kuta), dan Kemabarahen Aron berasal dari seorang wanita yang berasal dari keturunan Kalimbubu Kuta, tetapi juga bisa Pengulu Aron berasal dari pemuda keturunan dari Anak Beru Kuta, dan Kembarahen Aron berasal dari pemudi dari Simantek Kuta.
Pakaiana yang digunakan oleh Pengulu Aron dan Kembarahen Aron menggunakan pakaian pengantin adat Karo yaitu Ose emas, namun diatas tudung Kembarahen Aron dipakaikan Bunga Empalas yaitu ruas buluh laga yang dialis dan diurai sehingga menyerupai bunga pinang atau dalam bahasa karonya Minang. Selain itu juga, kembarahen Aron pada saat acara Guro-Guro Aron akan membawa sebuah tikar kecil (amak cur) sebagai tempat duduk. 

-          Simantek Guro-Guro Aron
Simantek Guro-Guro Aron adalah pemuda atau pemudi dari suatu desa yang ikut sebagai perserta atau pelaksana Guro-Guro Aron, yang dimana Simantek Guro-guro Aron ini bekewajiban untuk membayar biaya yang telaah ditentukan dalam suatu musyawarah.
-          Pengelompokan Aron
Pengelompokan Aron adalah pengelompokan yang berdasarkan berunya masing-masing, sedangkan kaum pemuda harus duduk berdasarkan bere-berenya. Tujuan dari pengelompokan ini adalah agar tidak ada menari dan duduk bersama, yang dapat menyebabkan melangar adat. 

-          Kundulen Guro-Guro Aron
Kundulen Guro-Guro Aron adalah suatu tempat yang digunakan untuk melakasanakan Guro-Guro Aron, dalam hal ini rumah adat. Namun, apabila ada suatu sebab dan hal, sehingga tempat ini tidak bisa dipakai, maka Pengulu Aron dan Kemabarahen Aron harus meminta dan mencari tempat untuk dapat melaksanakan acara Guro-Guro Aron, dan meminta izin kepada yang empunya rumah. 

Selain mempunyai syarat-syarat dalam pelaksanaan Guro-Guro Aron, dalam Guro-Guro Aron juga memiliki aturan-aturan yang dimana digunakan pada saat pelaksanaan Guro-Guro Aron tersebut, adapun aturan-aturan yang ada dalam pelaksanaan Guro-Guro Aron tersebut adalah sebagai berikut; 

-          Guro-Guro Aron dibuka oleh acara adu perkolong-kolong yang dimana dalam adu perkolong-kolong ini dia biasanya beradu pantun, namun bisa juga dalam acara pembukaan Guro-Guro Aron diisi dengan adegan Pencat silat.
-          Setelah orang desa berkumpul semua, Guro-Guro Aron pun dimulai dengan menurut aturan Adat Karo, yang dimana dalam hal ini pertama kali tampil dalam Gendang adat adalah kelompok Pendiri Kampung ( keturunan Simantek Kuta), kemudian dilanjuti oleh kelompok Kalimbubu Kuta, dan terakhir dari kelompok Anak Beru Kuta.
-                 Setelah para kelompok Simantek Kuta, Kalimbubu kuta dan Anak Beru kuta nari, maka selanjutnya yang menari adalah lima marga besar, yang dimana dalam hal ini urutan untuk menarinya diatur oleh aturan kampung marga mana yang terlebih dulu menari.
-          Setelah itu baru lah Landek Aron dimulai, yang dimana diawali oleh Pengulu Aron dan Kemabarahen Aron serta juga Nande Aron dan Bapa Aron dari setiap marga besar tersebut. Barulah muda-muda mudi per Aron menari, yang dimana urutan muda-mudi aron juga diatur oleh aturan kampung.
-          Setelah semua aron menari, maka pada acara selanjutnya diberikan kesempatan kepada Aron-Aron yang datang dari kampung lain untuk menari. Namun, biasanya kedatangan Aron-Aron dari kampung lain akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Pengulu Aron dan Kembarahen Aron.
-          Setelah itu acara Gendang Guro-Guro Aron pun ditutup, pada acara penutup Guro-Guro Aron ditutup dengan aturan menari menurut adat, selain juga pada acra penutup para pemain musik juga diberi kesempatan untuk menari.
Itulah beberapa hal mengenai Gendang Guro-Guro Aron yang merupakan suatu kesenian dan juga pesta di dalam Suku Karo, namun yang membedakan dengan Tarian Suku Lain, dalam gendang Guro-Guro Aron, pada saat menari adalah orang-orang yang tidak menari biasanya akan bertepuk tangan dan membuat suara melengking tinggi, contohnya seperti eeee…….surak!
Referensi :
Print Darwan S H, 1996. ADAT KARO. Medan:

Sabtu, 07 April 2012

Sebutan suatu Perkawinan dalam Suku Karo


Bagi  khayalak ramai, apa yang dinamakan dengan perkawinan itu merupakan suatu yang sangat sakral dan juga mempunyai makna yang sangat penting didalam suatu kehidupan. Perkawinan bagi seseorang itu juga mempunyai fungsi dan juga alasan tertentu untuk melakukan suatu yang namanya perkawinan. Di Indonesia itu sendiri Suku-suku yang ada di Negara ini pun mempunyai cara-cara tersendiri dalam hal melakukan suatu perkawinan, baik itu dari dalam system menjalakan perkawinan, fungsi dari perkawinan, dan syarat-syarat dalam melakukan perkawinan. Namun dalam Suku Karo, perkawinan itu tidak hanya mempunyai system dalam menjalankan perkawinan, fungsi perkawinan dan juga syarat-syarat dalam menjalankan perwakinan, tetapi dalam masyarakat karo, perkawinan itu juga mempunyai jenis-jenisnya. Maka dari itu, saya akan mencoba membahas tentang perkawinan di dalam Masyarakat Karo.
Dalam masyrakat karo, seseorang untuk menjalankan atau melakukan yang namanya Perkawinan itu mempunyai syrat-syarat tertentu, fungsi dari syarat-syarat ini agar seseorang yang melakukan Pernikahan tersebut tidak melanggar hukum adat yang ada. Berikut ini adalah syarat-syarat seseorang dalam menjalankan suatu pernikahan;
-          Tidak berasal dari satu merga, namun pada zaman dahulu ada beberapa Marga yang memperbolehkan melakukan pernikahan dengan sesama marganya, seperti di dalam Marga Sembiring dan Perangin-angin.
-          Tidak boleh melanggar hukum adat yang ada, seperti melakukan pernikahan dengan turang sendiri(Kandung), sepemeren dan juga erturang impal. Namun pada saat ini, banyak yang melakukan pernikahan dengan turang impal mereka.
-          Sudah dewasa. Dalam hal ini yang dimaksud seseorang yang sudah dewasa adalah seseorang laki-laki yang sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan juga keluarganya, baik itu menafkahi atau pun lainnya.
Seseorang laki-laki atau perempuan Karo dalam melakukan suatu pernikahan tidak hanya mempunyai syarat, seperti yang ada di atas. Tetapi pernikahan itu juga mempunyai fungsi-fungsi tertentu yang dimana, fungsi-fungsi ini dapat menguntungkan kedua pihak, dan juga fungsi dalam melakukan suatu pernikahan ini tidak jauh beda dengan fungsi pernikahan pada umumnya. Berikut ini fungsi dari pernikahan dalam masyarakat Karo;
-          Melanjutkan hubungan kekeluargaan.
-          Menjalin suatu hubungan kekeluargaan, apabila sebelumnya kedua belah pihak keluarga belum mempunyai hubungan keluarga.
-          Melanjutkan keturunan, dalam hal biasanya sangat penting bagi pihak laki-laki, karena dalam masyrakat Karo, keturunan itu berasal dari pihak laki-laki.
-          Menghindarkan berpindahnya harta warisan kepada keluarga lain.
-          Mempertahankan atau memperluas hubungan kekeluargaan.
Di dalam masyrakat Karo, yang namanya suatu pernikahan itu juga memiliki suatu jenis-jenisnya, yang dimana jenis-jenis pernikahan dalam masyrakat Karo itu adalah sebagai berikut;
1.      Berdasarkan status dari pihak yang melakukan pernikahan, dapat beberapa jenis yaitu;
a.       Gancih Abu ( Ganti Tikar)
Suatu pernikahan yang dimana seorang laki-laki menikahi saudara, dalam keadaan seperti ini istri dari laki-laki tersebut sudah meninggal.
b.      Lako Man ( Turun Ranjang)
Suatu pernikahan yang dimana seseorang laki-laki menikahi seorang wanita, yang dimana seorang wanita tadi adalah bekas dari istri saudaranya atau ayahnya, dalam keadaan ini ayahnya/saudaranya telah meninggal. Namun Lako Man, sendiri juga memiliki jenis-jenis perikahan, yang dimana jenis-jenis ini adalah sebagai berikut;
·         Pernikahan Mindo Makan
Suatu pernikahan yang dimana seorang pria menikahi seorang wanita yang dulunya istri dari saudara ayahnya.
·         Pernikahan Mindo Cina
Suatu pernikahan yang dimana seorang pria dalam tutur menikahi seorang neneknya.
·         Kawin Ciken
Suatu pernikahan yang dimana seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang dulu adalah istri dari ayahnya ataupun saudaranya, tetapi sudah ada perjanjian sebelum ayahnya atau saudaranya meningal, dalam hal ini wanita tadi masih muda dan suaminya sudah tua.
·         Iyan
Suatu perkawinan yang dimana seorang suami mempunyai dua orang istri dan dimana salah satu istri tadi belum melahirkan seorang anak laki-laki, kemudian dinikahkan dengan seorang saudara dari laki-laki tadi yang belum menikah. Pernikahan semacam ini banyak terjadi pada zaman dahulu.
c.       Piher Tendi/ Erbengkila Bana
Adalah suatu pernikahan yang dimana dalam tutur seorang istri itu memanggil benkila kepada suaminya. Tetapi pada daerah Karo langkat, pernikahan seperti ini sering dinamakan juga dengan Piher Tendi.
d.      Cabur Bulung
Adalah suatu pernikahan yang dimana terjadi ketika sepasang yang akan menikah itu menikah muda, pernikahan semacam ini biasanya berlangsung karena mempunyai alasan, yaitu karena melihat berdasarkan mimpi atau suratan takdir tangan dari seorang yang akan melangsungkan pernikahan ini.
2.      Berdasarkan jauh dekatnya suatu hubungan kekeluargaan, dapat diuraikan sebagai berikut.:
a.       Pertuturken
Adalah suatu pernikahan yang dimana terjadi karena seorang pria dan wanita ini tidak mempunyai hubungan kekeluargaan, maksud kekeluargaan disini adalah erimpal.
b.      Erdemu Bayu
Adalah suatu pernikahan yang dimana terjadi, karena seorang pria dan wanita yang akan menikah ini mempunyai suatu hubungan keluarga yaitu saling erimpal.
c.       Merkat Senuan
Adalah suatu pernikahan yang terjadi antara seorang pria yang menikahi seorang putri dari puang kalimbubunya. Pada umumnya suatu pernikahan seperti ini sangat dilarang.
d.      La Arus
Adalah suatu pernikahan antara pria dan wanita, menurut suatu adat sangat terlarang, contohnya menikahi turangnya, turang impal, atau puteri dari anak berunya.

Semua yang ada ditulisan ini merupakan sistem dan sebutan didalam suatu perkawinan di Suku Karo. sekian tulisan dari saya, jika ada dari saudara ingin memberikan komentar atau tanggapan, silakan ditanggapi. karena sedikit dari komentar dan tanggapan saudara merupakan suatu penambahan ilmu bagi saya sebagai penulis. 

refrensi : 
            Print Darwan S H, 1996. ADAT KARO. Medan: